Hai teman-teman, pada sehat kan? Jaga terus kesehatannya ya karena pandemi COVID-19 ini masih belum juga berakhir. Kemarin-kemarin sempat baca tulisan di blog salah satu senpai (senior) di kampus jadi kepingin nulis lagi setelah sekian lama, padahal udah banyak yang ingin ditulis, semoga bisa konsisten kedepannya T-T.
Nah, sesuai dengan judulnya, kali ini saya mau sharing pengalaman bikin KK (Kartu Keluarga) dan KTP setelah menikah. Kalau waktu belum nikah, biasanya tau-tau udah jadi aja pokoknya hehe.
Karena kebetulan saya dan suami ini pendatang di Bandung, jadi otomatis harus buat KK dan KTP baru di tempat tinggal sekarang. Tentunya KK dan KTP ini dua dokumen yang penting ya, karena biasanya dibutuhkan untuk berbagai syarat seperti kalau mau membuat akta lahir anak, membuat rekening bank dan lain-lain.
Karena membuat KK dan KTP baru jadi prosesnya cukup panjang. Kalau tidak salah dulu kurang lebih satu bulan karena tidak hanya mengurus di tempat tinggal sekarang tapi harus mengurus berkas di tempat tinggal yang lama.
Sebelum membuat KTP, yang harus pertama kali diurus adalah membuat KK. Walaupun sebenernya bisa dikerjakan secara berbarengan, tapi pada prakteknya KK akan lebih dulu diterbitkan karena akan dipakai untuk syarat membuat KTP nantinya.
Berikut ini alur tahapan membuat surat pindah domisili :
Meminta surat pengantar dari RT/RW untuk pindah domisili, jangan lupa diberi tanda tangan dari RT/RW dan juga stempel.
Kemudian dokumen dibawa ke tingkat kelurahan sambil melengkapi persyaratan lainnya seperti fotocopy KK lama dan fotocopy KTP lama.
Setelah disetujui dokumen dari kelurahan dibawa ke tingkat selanjutnya yaitu ke kecamatan.
Dan yang terakhir ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Dokumen dari disdukcapil inilah yang nantinya akan digunakan untuk persyaratan membuat KK baru.
Setelah pengurusan berkas di tempat lama selesai, barulah mengurus dokumen di tempat tinggal yang baru. Berikut ini tahapannya pengajuan KK dan KTP baru :
Siapkan dokumen seperti fotocopy KK lama suami dan istri, fotocopy KTP lama suami dan istri, fotocopy buku nikah dan surat pindah domisili dari tempat lama.
Bawa semua dokumen tadi ke RT untuk meminta surat pengantar permohonan pembuatan KK baru. Surat pengantarnya harus ditandatangani ketua RT dan stempel.
Dokumen pengantar dari RT tadi kemudian dibawa ke ketua RW untuk dibuatkan surat pengantar ke kelurahan.
Kemudian surat pengantar dari RW diserahkan ke kelurahan. Dikelurahan akan di cek kelengkapan dokumennya. Jika sudah lengkap akan diberikan surat pengantar selanjutnya untuk diberikan ke kecamatan.
Setelah dokumen lengkap, akan diberikan surat pengantar selanjutnya untuk ke kecamatan.
Di kecamatan serahkan semua dokumen persyaratan pembuatan KK dan KTP baru. Jangan lupa untuk selalu meng-copy dokumen persyaratan untuk berjaga-jaga jika hilang atau dokumennya kurang.
Jika semua dokumen sudah lengkap, biasanya pembuatan KK baru itu 5 hari kerja. Pihak kecamatan akan memberitahu tanggal-tanggal untuk nantinya mengambil KK yang baru.
Sedangkan untuk KTP baru bisa cepat atau bisa juga lama, tergantung blanko KTP nya ada atau tidak.
Untuk pembuatan KTP baru, kebetulan waktu itu saya diberitahu kalau blanko sedang kosong. Dan kemungkinan baru ada tiga bulan lagi. Waktu itu saya mengurus pembuatan KK dan KTP baru ini akhir desember 2018. Jadi kalau tiga bulan kemudian sekitar bulan maret atau april.
Karena butuh KTP baru untuk mengurus dokumen lainnya, akhirnya saya dan suami meminta untuk dibuatkan suket ( Surat keterangan KTP sementara). Kalau yang sudah pakai e-KTP suket bisa cepat dibuatkan, tapi kebetulan saya waktu itu belum punya e-KTP, jadi harus foto untuk e-KTP dulu.
Setelah foto untuk e-KTP, saya diberi tahu untuk mengecek dua minggu kemudian kalau-kalau suket atau KTP barunya sudah ada. Mau tidak mau, akhirnya dua minggu kemudian saya kembali lagi ke kecamatan untuk mengecek.
Dua minggu kemudian saya dan suami mengecek lagi ke kecamatan, tapi KTP baru nya belum ada. Jadi baru diberi suket saja, itupun hanya suket yang suami. Karena saya baru membuat persyaratan untuk e-KTP dua minggu yang lalu. Dan diberi tahu lagi untuk mengecek lagi dua minggu lagi ke kecamatan.
Meskipun cape bulak-balik ke kecamatan untuk memastikan KTP sampe akhirnya pengurus kecamatan hapal muka saya dan suami, tapi yaaa mau gimana lagi haha. Tapi, Alhamdulillah ternyata blanko KTP nya sudah ada ketika saya datang dua minggu kemudian di akhir bulan Januari 2019, jadi saya tidak harus menunggu hingga awal april.
Karena blanko KTP nya sudah ada, jadinya saya tidak jadi pakai suket deh, hehe. Jadi kalau dihitung-hitung dulu mengurus pembuatan KK dan KTP baru menghabiskan waktu kurang lebih satu bulan. Lamanya itu karena harus menunggu dan memastikan blankonya ada atau tidak.
Dan setelah mengalami sendiri membuat KK dan KTP baru sebenernya gampang-gampang aja. Dan yang pasti membuat KK dan KTP itu GRATIS ya. Walaupun waktu itu ada tetangga yang menawarkan untuk membantu, tapi kami memilih untuk membuat sendiri saja supaya kami juga tau prosesnya seperti apa.
Oh iya, kalau mau mengurus dokumen-dokumen seperti ini, lebih baik pagi-pagi ya biar ngantrinya gak terlalu lama hehe. Nah sekian pengalaman saya membuat KK dan juga KTP baru. Kalau ada yang mau sharing pengalaman waktu membuat KK, KTP atau dokumen lainnya juga boleh tulis di kolom komentar ya. Terima kasih.
Kak mau nanya, kalo mau buat e-ktp, ktp lama kita ditarik?
Halo Aulia, kalau pengalaman saya sih dulu waktu membuat e-ktp, ktp lama saya ga ditarik. Tapi pernah denger beberapa orang yang katanya ktp lamanya ditarik ada juga yang dilubangi.