Masih dalam edisi tentang pernikahan. Kali ini saya akan membahas mengenai persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus dokumen dan persyaratan nikah ke KUA.Β
Sudah pernah saya sebutkan di artikel sebelumnya kalau saya menikah bukan ditempat domisili saya jadi pengurusan berkas ke KUA pun lumayan membutuhkan proses yang cukup panjang kurang lebih sekitar 2 – 3 minggu. Karena harus menunggu dokumen dari calon suami dan mengurus dokumen saya sendiri sampai akhirnya bisa diberikan ke KUA setempat di Bandung.
Nah karena sekarang sedang bulan Ramadhan, biasanya setelah Idul Fitri atau akhir tahun akan memasuki bulan dimana banyak orang yang mengadakan pernikahan nih. Demi pernikahan yang sah secara agama dan tercatat pula di negara ayo lengkapi persyaratan pernikahanmu. Untuk teman-teman yang akan menikah dan masih bingung dengan pengurusan dokumen dan syarat daftar nikah ke KUA saya akan coba jelaskan alur dan tahap-tahapnya sesuai pengalaman kemarin ya.
Syarat untuk calon pengantin pria:
Untuk calon pengantin pria bisa mengumpulkan beberapa berkas di bawah ini sebagai salah satu syarat pengajuan pernikahan ke KUA.
- Buat surat pengantar dari RT dan RW domisili kamu berada.
- Kemudian bawa surat pengantar dari RT-RW tersebut ke kelurahan setempat untuk mendapatkan surat pengantar ke KUA. Dengan melengkapi dokumen yang harus diisi datanya yang pada umumnya adalah :
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan orang tua (model N4)
- Surat pernyataan belum menikah dari calon pengantin pria yang harus ditandatangan di atas materai
- Bawa semua surat pengantar dari kelurahan tersebut untuk diserahkan ke KUA yang nantinya akan diberikan surat pengantar untuk diserahkan ke KUA yang dituju.
- Jika calon pengantin wanita berbeda daerah, maka serahkan semua dokumen dari KUA setempat untuk diserahkan ke calon pengantin wanita.
Syarat untuk calon pengantin wanita:
Tidak terlalu beda jauh dengan calon pengantin pria, berikut ini beberapa berkas yang harus dilengkapi oleh calon pengantin wanita.
- Lakukan semua langkah-langkah dari calon pengantin pria dari poin 1-3 dan lampirkan berkas dari calon pengantin pria untuk diberikan ke KUA jika menikah di tempat calon pengantin wanita.
- Jika menikah bukan di tempat domisili calon pengantin wanita maupun calon pengantin pria maka lakukan semua langkah dari calon pengantin pria dari poin 1- 4. Setelah semua dokumen lengkap bawa dokumen tersebut ke KUA yang lokasinya sesuai dengan tempat akad nikah.
- Jika semua dokumen sudah lengkap, dilanjutkan dengan membayar biaya administrasi sebesar Rp 600.000,- ke bank yang telah ditentukan dan berikan bukti pembayarannya ke KUA.
- Untuk beberapa KUA ada yang mengharuskan pihak calon pengantin wanita untuk imunisasi ada juga yang tidak. Jika diharuskan imunisasi, maka silahkan lakukan imunisasi untuk melengkapi dokumen dan syarat daftar nikah ke KUA.
Selain dokumen-dokumen tadi jangan lupa untuk lampirkan fotocopy KK, KTP dan pas foto dengan background biru ukuran 2×3, 3×4 dan 4×6 siapkan masing-masing 3 lembar atau lebihkan saja untuk berjaga-jaga jika kurang.
Pastikan lokasi akad nikah masuk ke dalam wilayah kecamatan yang sama dengan KUA. Karena saya waktu menikah di tempat yang berbeda dengan domisili di KTPΒ jadi, KUA di kecamatan sesuai domisili KTP saya memberikan surat pengantar untuk diberikan ke KUA dengan lokasi akad nikah yang dituju.
Setelah semua dokumen lengkap nanti dokumennya akan diperiksa dan teman-teman akan ditanya oleh pengurus KUA atau penghulunya mengenai waktu dan lokasi akad nikah. Kemudian membacakan ulang dokumen yang sudah diisi agar tidak ada kesalahan. Untuk berjaga-jaga jangan lupa meminta kontak penghulunya agar mudah dihubungi.
Untuk pembayaran sebesar Rp 600.000,- itu dilakukan jika teman-teman menikah di luar gedung KUA dan diluar jam kerja. Dengan kata lain, jika teman-teman menikah di KUA di jam kerja KUA maka pernikahan teman-teman bisa gratis. Lumayan kan kalau gratis, teman-teman tinggal datang saja ke kantor KUA setempat dengan melengkapi berbagai dokumennya dan lakukan akad nikah di KUA, gratis deh.Β
Tidak kalah penting juga nih, lakukan pengurusan dokumen dan syarat daftar nikah ini maksimal 2 minggu sebelum acara ya. Karena jika sudah masuk musim menikah biasanya KUA akan penuh, agar tanggal yang diinginkan pun masih bisa dan untuk menghindari kesalahan input data juga.
Kurang lebih secara garis besar itu adalah urutan pengurusan dokumen dan persyaratan daftar nikah ke KUA. Semoga memberikan pencerahan untuk teman-teman yang sedang mempersiapkan pernikahan. Kalau ada yang mau menambahkan atau berkomentar, silahkan tulis di kolom yang tersedia.